Tiga Anggota DPRD HST Sosialisasi Tiga Perda Sekaligus di Desa Kasarangan

  • May 11, 2026
  • KASARANGAN RAKAT MUFAKAT

KASARANGAN – Tiga anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) secara terpadu di Kantor Desa Kasarangan, Senin (11/05/2026) jam 09.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pembakal (Kepala Desa), aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh Ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat.
​Dalam kesempatan tersebut, Rusmaini Hardi, S.Pd. membedah Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, menekankan pentingnya perlindungan hak anak di tingkat desa. Sementara H. Hermansyah, S.AP. menjelaskan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memberikan transparansi pemungutan daerah untuk pembangunan publik. Melengkapi pemaparan, Yazid Fahmi, AS mengulas Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan terkait hak warga mendapatkan layanan medis yang layak.
​Merespons paparan tersebut, Pembakal Desa Kasarangan mengingatkan seluruh peserta yang hadir untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini. "Saya meminta kepada seluruh aparat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan khususnya para Ketua RT agar menyebarluaskan informasi ketiga Perda penting ini kepada warga di lingkungan masing-masing agar tercipta kesadaran hukum yang merata," ujarnya. Melalui sinergi ini, diharapkan regulasi daerah dapat terimplementasi dengan baik demi kemajuan Desa Kasarangan.